Ini 5 Hukum Menangis dalam Islam


Menangis merupakan suatu bentuk respon fisik akibat gejolak emosi yang dirasakan oleh seseorang. Adakalanya seseorang menangis karena terharu, dan bahagia namun adakalanya seseorang menangis karena kesedihan yang dirasakannya. 

Tentunya semua orang pernah menangis, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan dengan menangis, kita akan merasa lebih lega dibandingkan sebelumnya. 

Ini 5 Hukum Menangis dalam Islam

Sejatinya tangisan termasuk dalam perbuatan yang boleh dilakukan atau mubah. Namun Islam membagi hukum menangis dalam 5 kelompok. Dimana hal ini tergantung dari kondisi, situasi, tujuan dan sebab menangis. Lantas apa saja hukum menangis dalam Islam ? 

1. Haram
Menangis menjadi haram hukumnya apabila tangisan tersebut sengaja ditujukan untuk suatu hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, baik dari segi akhlak dan asas keimanan atau bahkan untuk melancarkan sesuatu yang haram. Sebagaimana contohnya dalam kisah Nabi Yusuf. Dimana ketika itu saudara-saudaranya menangis di hadapan ayah mereka, Nabi Yakub. Pada saat itu mereka menangis setelah membuang Nabi Yusuf dan mereka juga pernah menangis ketika memprotes ketetapan Allah. 

2. Sunnah
Menangis yang dilakukan dengan sengaja dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam renungan atau munajah maupun karena penyesalan terhadap dosa yang telah diperbuatnya, maka menangis seperti ini hukumnya adalah sunnah. Sebuah hadits bahkan menyatakan bahwa ketika manusia suci bersukacita, maka bersukacitalah. Namun bila mereka berduka maka berdukalah sebagai tanda cinta terhadap mereka. 

3. Sunnah Muakad
Menangis dijatuhi hukum sunnah muakad ketika air mata sengaja menetes karena sesuatu yang bernilai besar dan memiliki ke-afdholiyahan tinggi di sisi Allah SWT. Contohnya ketika tangisan sebagai media atau senjata dalam berdakwah. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ali Zainal yang ingin membangkitkan perjuangan melawan para penindas dan bentuk semangat keislaman. Dalam hal ini, Islam memandang tangisan ini menunjukkan betapa seseorang meresapi benar keimanan di dalam dirinya. 

4. Mubah
Menangis dinilai mubah ketika air mata keluar tanpa ada tujuan dan sebab yang bersifat ukrawi atau tidak melanggar ajaran maupun berbuat maksiat. Dalam pandangan Islam, menangis yang seperti ini diperbolehkan. Contohnya saat menangis karena menahan rasa sakit atau ketika mengupas bawang. 

5. Makruh
Menangis menjadi makruh hukumnya apabila air mata mengalir dikarenakan sesuatu yang tidak diketahui kelayakannya dan yang tidak dikenal untuk ditangisi. Selain itu juga termasuk dalam tangisan yang dapat merusak seuatu yang pasti hukumnya. Misalnya menangisi sesuatu  yang siaftnya dunia ketika shalat, sehingga jika tangisan tersebut mengeluarkan suara maka akan membatalkan shalat.

Demikianlah ulasan mengenai 5 hukum menangis di dalam Islam. Dimana hal tersebut dilihat dari kondisi, situasi, tujuan dan sebab menangis. Oleh sebab itu, dengan mengetahui hal ini semoga kita menjadi lebih mengerti bagaimana hukum menangis yang kita lakukan atau alami. Semoga bermanfaat. 
0 Komentar untuk "Ini 5 Hukum Menangis dalam Islam"

Back To Top