Pernikahan yang Diancam Rasulullah SAW


Pernikahan merupakan momen sakral yang sangat dinantikan oleh setiap orang. Kegembiraan dan kebahagiaan menyatu dalam diri setiap pasangan yang akan menikah. Bukan hanya bagi kedua insan, namun kebahagiaan itu juga dirasakan oleh kedua belah pihak keluarga.

Di dalam Islam memilih pasangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab salah satu tujuan menikah adalah meraih ridho Allah SWT. Oleh sebab itu sangat dianjurkan untuk memilih pasangan yang shaleh dan shalehah.

Pernikahan yang Diancam Rasulullah SAW

Pasalnya meski merupakan sunnah Rasul, namun ternyata ada beberapa macam pernikahan yang diancam oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian pelakunya pun akan mendapatkan keburukan bukan hanya di dunia namun juga di akhirat. Lantas seperti apa pernikahan yang mendapat ancaman dari Rasulullah SAW tersebut ?

Dalam sebuah riwayat dari Imam Bukhari disebutkan bahwa ada beberapa pernikahan yang diancam oleh Rasulullah SAW. Diantaranya adalah :

1. Pernikahan karena kedudukan
Seseorang yang menikah bukan karena memandang akhlak atau agama calon pasangannya, melainkan karena tingginya kedudukan dan derajat yang mulia dalam pandangan sesama manusia maka ia akan mendapatkan kebalikannya dari Allah SWT yaitu sebuah kerendahan.

Sebagaimana disebutkan bahwa "Siapa saja yang menikahi seorang wanita karena memandang kedudukannya, maka Allah SWT akan menambahkan baginya kerendahan." 

Dengan demikian meskipun ia menikahi seseorang yang tinggi kedudukannya atau derajatnya, maka hal tersebut tidak berarti menaikkan derajatnya dimata Allah SWT. Melainkan hanyalah sebuah kehinaan dan dalam pandangan manusia pun demikian. 

2. Pernikahan karena harta benda
Seseorang yang menikah hanya karena memandang harta benda yang dimiliki oleh calon pasangannya maupun keluarganya, maka sejatinya ia menjadi orang miskin yang sesungguhnya. 

Padahal seseorang yang miskin lalu ia memutuskan untuk menikah, maka Allah SWT menjanjikannya kekayaan dan kecukupan di dalam hidup. Sementara orang-orang yang menikah hanya karena memandang harta calonnya dengan harapan harta itu kelak menjadi miliknya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang sangat merugi.

Sebagaimana dikatakan bahwa "Siapa saja yang menikahi seorang wanita karena melihat harta bendanya, maka Allah SWT akan menambahkan baginya kemelaratan."

Namun meski demikian, seseorang diperbolehkan untuk memilih calon pasangannya dengan melihat harta benda yang dimiliki oleh calonnya tersebut. Akan tetapi, harta benda bukanlah syarat pertama yang harus dipenuhi melainkan agamanya yang terlebih dahulu. 

Seperti yang dialami oleh  Fatimah binti Qais yang ketika itu di lamar oleh dua orang lelaki. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta pendapat dari beliau. 

Sebagaimana disebutkan bahwa, Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dimana dalam hadits ini Rasulullah SAW tidak merekomendasikan Muawiyah dikarenakan kemiskinannya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan dalam memberi nafkah perlu diperhatikan. Namun apabila calon suami dapat memberikan nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak maka itu sudah mencukupi. 

3. Pernikahan karena tampilan fisik
Selanjutnya pernikahan yang dilakukan hanya dikarenakan memandang kecantikan dan keindahan fisik semata juga termasuk dalam pernikahan yang diancam oleh Rasulullah SAW. Bahkan Allah SWT akan menambahkan kehinaan bagi orang-orang yang melakukan hal tersebut. 

Di dalam Islam memang dianjurkan untuk memilih pasangan terutama calon istri yang menyenangkan ketika dipandang. Namun bukan berarti hal tersebut menjadi syarat utama. Sebab yang terpenting adalah keindahan akhlak dan agamanya. 

Bahkan seorang sahabat yang dicintai Rasulullah SAW yaitu Zaid bin Haritsah mengalami sebuah kejadian yang tidak mengenakkan. Dimana ia menikah dengan Zainab binti Jahsy, seorang wanita terpandang dan cantik. Sementara Zaid adalah lelaki biasa yang bahkan tidak tampan. Alhasil pernikahan antara keduanya pun tidak berlangsung lama. 

Meski demikian Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria dalam memilih calon pasangan. Sebab paras yang cantik atau tampan merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang keharmonisan rumah tangga. 

Sebagaimana firman Allah SWT bahwa, “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)

Kemudian Rasulullah SAW juga bersabda bahwa, “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Demikianlah ulasan mengenai pernikahan yang diancam oleh Rasulullah SAW. Seseorang yang menikah hanya karena ketiga hal tersebut akan termasuk dalam golongan yang merugi. Namun di akhir hadits, Rasulullah SAW memberikan jalan keluar yaitu Allah SWT akan menambahkan keberkahan bagi pasangan suami istri yang menikah karena Allah SWT. 

Oleh sebab itu, bagi yang belum menikah maka niatkanlah yang terbaik yaitu untuk Allah SWT dan Rasul-Nya. Sementara bagi yang telah menikah, mari memperbaiki niat agar mendapatkan pahala yang berlimpah dan berkah dari Allah SWT. Semoga bermanfaat. 

Tag : Dunia Islam
1 Komentar untuk "Pernikahan yang Diancam Rasulullah SAW"

Sok tahu. 5 istri tidak bermasalah. Tidak pernah berfikir logiS mengenai perasaan perempuan atau istri pertama.

Back To Top