Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya. Terlebih bagi siapa saja yang telah memiliki kemampuan untuk menjalankannya, maka menikah menjadi wajib hukumnya.
Islam telah mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia tanpa terkecuali masalah pernikahan. Dimana seseorang dianjurkan untuk menikahi pasangannya berdasarkan agamanya terlebih dahulu.
Meski demikian bukan berarti tampilan fisik tidak diperhatikan. Bahkan terdapat larangan untuk menikahi orang yang jelek. Setidaknya harus ada satu hal yang bisa menarik hati, sehingga cinta akan lebih mudah untuk ditumbuhkan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Dalam menjalankan mahligai pernikahan, setiap pasangan seharusnya saling memiliki ketertarikan satu sama lainnya sehingga pernikahan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sebab apabila hanya sebelah pihak yang merasa tertarik sementara pihak lainnya tidak, maka hal ini bisa memicu konflik dalam rumah tangga.
Oleh sebab itulah, di dalam Islam sebelum meminang diperbolehkan bagi laki-laki untuk melihat calon pasangannya. Dalam hal ini laki-laki yang meminang diperbolehkan untuk melihat keadaan fisik perempuan yang dipinangnya yang dapat menjadikannya tertarik untuk menikahi perempuan tersebut seperti betis atau rambut kepalanya.
Sebaiknya melihat dan memeriksa pinangan dilakukan dihadapan mahramnya. Namun apabila perempuan tersebut menolak untuk dilihat oleh si peminangnya, maka bisa dengan cara diwakilkan kepada perempuan tertentu yang dipercayai oleh si peminang untuk melihat bagian-bagian yang diinginkannya.
Demikian pula halnya dengan perempuan yang ingin mengetahui seluk beluk laki-laki yang meminangnya, maka hal ini harus melewati walinya. Aisyah Ra dalam hal ini berpesan kepada para wali agar berhati-hati dalam melepaskan putrinya kepada laki-laki yang meminangnya. Seorang wali harusnya meneliti keadaan lelaki yang bersangkutan agar sang putri tidak jatuh pada laki-laki yang buruk akhlaknya.
Sebagaimana disebutkan bahwa Aisyah Ra berkata bahwa, "Kawin berarti perbudakan. Oleh sebab itu hendaklah seseorang memperhatikan dimana ia lepaskan anak perempuannya."
Selain itu, Sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khattab pun turut memberikan nasehat, "Janganlah Anda nikahkan putri-putri Anda dengan lelaki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sementara dia (perempuan) tidak menyukainya."
Kalimat ini tidak hanya berlaku untuk kaum perempuan saja, namun juga untuk kaum laki-laki. Dimana tidak diperkenankan untuk menikah dengan perempuan yang buruk sehingga mengakibatkan ketidak-sukaan pada dirinya sendiri, sementara si pasangan malah menikmati ketampanan si laki-laki.
Akan tetapi tentunya cantik, ganteng maupun kebalikannya itu bersifat relatif dan tidak ada standar bakunya. Kecantikan atau ketampanan tidak hanya melulu soal fisik, bisa saja dari suara, senyuman, lirikan mata dan tentunya dari hati.
Sehingga dalam hal ini segala urusan dikembalikan sepenuhnya kepada masing-masing pihak untuk memutuskan. Namun hal yang paling penting ialah setidaknya ada sesuatu yang dapat menimbulkan ketertarikan dari calon pasangan sehingga akan lebih mudah untuk menumbuhkan rasa cinta.
Namun alangkah lebih baik dalam meminang atau memilih pasangan diutamakan dari akhlak dan agamanya. Sebab kecantikan dan ketampanan hanyalah bersifat sementara dan tidak kekal selamanya. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Larangan Menikahi Orang yang Jelek"