Berdzikir merupakan suatu amalan yang disyari’atkan dan sangat dianjurkan dalam islam, yang bisa dilakukan dengan lidah atau hati. Namun lebih afdhal dengan keduanya sekaligus. Banyak keutamaan yang bisa diperoleh ketika seseorang berdzikir, salah satunya dapat menggugurkan dosa-dosa.
Biasanya kegiatan berdzikir dilakukan setelah sholat, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah. Selain itu, adapula kegiatan dzikir bersama yang dihadiri oleh ratusan hingga ribuan orang .
Akan tetapi, ternyata terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai fenomena dzikir berjamaah ini. Ada yang beranggapan bahwa hal ini diperbolehkan dan dianjurkan, namun tidak sedikit yang mengatakan bahwa hal ini hukumnya haram dan termasuk bid’ah. Lantas, sebenarnya bagaimana hukum dari dzikir berjamaah ini ? berikut penjelasan selengkapnya.
Bagi para ulama yang menganggap hai ini adalah bid’ah karena adanya anggapan bahwa hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Seperti halnya yang terjadi di Arab Saudi, dimana di negara tersebut dinyatakan bahwa dzikir bersama atau dzikir berjamaah adalah haram.
Bahkan pandangan ini juga merupakan opsi yang dipilih oleh Dewan Ulama Senior di Arab Saudi. Mereka berpendapat bahwa aktivitas semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sehingga berdasarkan hadist Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah RA, segala sesuatu yang tidak pernah diteladankan oleh Rasul hukumnya tertolak.
Sedangkan dzikir yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah zikir individual dengan suara pelan setelah shalat lima waktu. Meskipun pada dasarnya bacaan-bacaan yang dikeluarkan saat dzikir berjamaah pernah diteladankan oleh Rasulullah, namun cara penyampaiannya tidak dibenarkan. Oleh sebab itulah hal ini dianggap bid’ah.
Selain itu Ibnu Tamiyah juga menegaskan bahwa semasa Rasulullah hidup, beliau dan para sahabat tidak berdzikir berjamaah baik ketika shalat Shubuh, Ashar atau shalat lainnya. Akan tetapi, setelah selesai shalat beliau justru mempergunakan waktu tersebut untuk menyampaikan nasehat dan pelajaran agama.
Sementara para ulama yang berpendapat bahwa diperbolehkannya dzikir bersama karena berdasarkan beberapa hadist riwayat yang membahas tentang hal tersebut. Diantaranya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa,
“Tidaklah duduk suatu kaum berdzikir (menyebut) nama Allah Ta’ala melainkan dinaungilah mereka oleh para malaikat, dipenuhi mereka oleh rahmat Allah dan diberikan ketenangan kepada mereka, dan juga Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.”
Kemudian sebagaimana yang diceritakan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Allah SWT berfirman bahwa, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku selalu bersamanya saat ia mengingat-Ku. Apabila ia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diriku, Dan apabila ia mengingat-Ku dalam suatu kumpulan manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari. “(Shahih Muslim No.4832)
Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibn Hibban dari Abu Sa’id al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Allah SWT akan berfirman pada hari kiamat bahwa, “Semua golongan akan tahu siapakah golongan yang paling mulia.” Kemudian para sahabat bertanya, “Siapakah golongan yang paling mulia itu, ya Rasulullah ?” Beliaupun menjawab, “Golongan majelis-majelis dzikir.”
Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil ini, sebagian ulama bersepakat bahwa dzikir berjamaah adalah hal yang diperbolehkan dan juga dianjurkan.
Akan tetapi, dzikir berjamaah dapat menjadi terlarang apabila di dalamnya terdapat hal-hal yang terlarang secara syar’i, misalnya mengganggu orang yang sedang shalat, menyelewengkan lafal, diselingi dengan senda gurau, mengeraskan suara atau saling mendahului dalam berdzikir. Sehingga, apabila terjadi hal yang seperti itu maka dzikir secara berjamaah dilarang karena adanya kerusakan atau keburukan.
Dengan demikian, terlepas dari perdebatan diperbolehkan atau tidaknya kegiatan dzikir berjamaah ini, jangan sampai melalaikan kewajiban kita untuk senantiasa berdzikir kepada Allah SWT. Entah itu dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, karena sesungguhnya banyak keutamaan yang akan diperoleh apabila kita senantiasa berdzikir mengingat Allah SWT. Semoga bermanfaat.
Akan tetapi, ternyata terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai fenomena dzikir berjamaah ini. Ada yang beranggapan bahwa hal ini diperbolehkan dan dianjurkan, namun tidak sedikit yang mengatakan bahwa hal ini hukumnya haram dan termasuk bid’ah. Lantas, sebenarnya bagaimana hukum dari dzikir berjamaah ini ? berikut penjelasan selengkapnya.
Bagi para ulama yang menganggap hai ini adalah bid’ah karena adanya anggapan bahwa hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Seperti halnya yang terjadi di Arab Saudi, dimana di negara tersebut dinyatakan bahwa dzikir bersama atau dzikir berjamaah adalah haram.
Bahkan pandangan ini juga merupakan opsi yang dipilih oleh Dewan Ulama Senior di Arab Saudi. Mereka berpendapat bahwa aktivitas semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sehingga berdasarkan hadist Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah RA, segala sesuatu yang tidak pernah diteladankan oleh Rasul hukumnya tertolak.
Sedangkan dzikir yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah zikir individual dengan suara pelan setelah shalat lima waktu. Meskipun pada dasarnya bacaan-bacaan yang dikeluarkan saat dzikir berjamaah pernah diteladankan oleh Rasulullah, namun cara penyampaiannya tidak dibenarkan. Oleh sebab itulah hal ini dianggap bid’ah.
Selain itu Ibnu Tamiyah juga menegaskan bahwa semasa Rasulullah hidup, beliau dan para sahabat tidak berdzikir berjamaah baik ketika shalat Shubuh, Ashar atau shalat lainnya. Akan tetapi, setelah selesai shalat beliau justru mempergunakan waktu tersebut untuk menyampaikan nasehat dan pelajaran agama.
Sementara para ulama yang berpendapat bahwa diperbolehkannya dzikir bersama karena berdasarkan beberapa hadist riwayat yang membahas tentang hal tersebut. Diantaranya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa,
“Tidaklah duduk suatu kaum berdzikir (menyebut) nama Allah Ta’ala melainkan dinaungilah mereka oleh para malaikat, dipenuhi mereka oleh rahmat Allah dan diberikan ketenangan kepada mereka, dan juga Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.”
Kemudian sebagaimana yang diceritakan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Allah SWT berfirman bahwa, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku selalu bersamanya saat ia mengingat-Ku. Apabila ia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diriku, Dan apabila ia mengingat-Ku dalam suatu kumpulan manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari. “(Shahih Muslim No.4832)
Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibn Hibban dari Abu Sa’id al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Allah SWT akan berfirman pada hari kiamat bahwa, “Semua golongan akan tahu siapakah golongan yang paling mulia.” Kemudian para sahabat bertanya, “Siapakah golongan yang paling mulia itu, ya Rasulullah ?” Beliaupun menjawab, “Golongan majelis-majelis dzikir.”
Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil ini, sebagian ulama bersepakat bahwa dzikir berjamaah adalah hal yang diperbolehkan dan juga dianjurkan.
Akan tetapi, dzikir berjamaah dapat menjadi terlarang apabila di dalamnya terdapat hal-hal yang terlarang secara syar’i, misalnya mengganggu orang yang sedang shalat, menyelewengkan lafal, diselingi dengan senda gurau, mengeraskan suara atau saling mendahului dalam berdzikir. Sehingga, apabila terjadi hal yang seperti itu maka dzikir secara berjamaah dilarang karena adanya kerusakan atau keburukan.
Dengan demikian, terlepas dari perdebatan diperbolehkan atau tidaknya kegiatan dzikir berjamaah ini, jangan sampai melalaikan kewajiban kita untuk senantiasa berdzikir kepada Allah SWT. Entah itu dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, karena sesungguhnya banyak keutamaan yang akan diperoleh apabila kita senantiasa berdzikir mengingat Allah SWT. Semoga bermanfaat.
Tag :
Dunia Islam,
Pengetahuan
0 Komentar untuk "Ketahui Hukum Melakukan Dzikir Berjamaah"