Azab Bagi yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang


Dalam Islam ketika seseorang meninggal dunia, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk mengumumkan dan bertanya apakah si mayat memiliki hutang atau piutang. Hal ini dikarenakan membayar hutang hukumnya adalah wajib. 

Pasalnya hutang akan selalu melekat pada diri seseorang meskipun ia telah meninggal dunia. Bahkan orang yang meninggal sebelum membayar hutangnya, kelak akan mendapatkan azab yang sangat pedih di hari kiamat. 

Azab Bagi yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang

Oleh sebab itu, apabila Anda memiliki hutang maka bersegeralah untuk melunasinya sebelum malaikat maut menjemput. Lantas seperti apa azab yang akan diterima bagi orang yang meninggal sebelum membayar hutang ? Berikut ulasan selengkapnya.

Saat seorang Muslim menunda membayar hutangnya, maka satu hal yang sangat penting untuk diingat adalah kematian bisa datang kapan saja dan dimana saja. Sehingga jika Malaikat Maut telah datang sementara ia masih berhutang, maka akan sangat sulit untuk membayarnya. 

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari Kiamat nanti) karena di sana (di Akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadis ini Sahih).

Kemudian dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa seseorang yang masih berhutang ketika ia telah meninggal maka jiwanya akan terkatung-katung sampai ada keluarganya yang melunasinya. 

Sebagaimana diriwayatkan bahwa, “Jiwa seorang Mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadis ini sahih).

Dalam hal ini Al 'Iroqiy mengatakan bahwa tidak bisa dikatakan selamat atau sengsara sampai ia melihat hutangnya tersebut lunas atau tidak. Dan hal ini menjadi dorongan bagi ahli waris untuk segera melunasinya. 

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa orang-orang yang berhutang namun ia berniat untuk tidak melunasi hutangnya tersebut, kelak di akhirat mereka akan termasuk dalam golongan pencuri. Dengan demikian ia akan mendapatkan hukuman layaknya hukuman yang akan diterima oleh para pencuri. 

Diriwayatkan dari Ibnu Majah Ra bahwa, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah SWT (pada hari Kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadis ini hasan sahih).

Bahkan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). 

Maksud hadits diatas ubu adalah siapa saja yang mengambil harta manusia melalui cara berhutang kemudian ia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka Allah SWT akan menghancurkannya sebagaimana ia menghancurkan orang yang memberinya  hutang. 

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW enggan menyolati jenazah yang masih memiliki hutang. Sebagaimana diceritakan dari Salamah bin Al-Akwa Ra bahwa, "Kami duduk di sisi Rasulullah SAW. Kemudian didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, "Apakah ia (jenazah) memiliki hutang ?" Para sahabat pun menjawab, "Tidak ada.". Kemudian beliau mengatakan, "Apakah ia meninggalkan sesuatu?" Para sahabat pun menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah SAW pun menyolati jenazah tersebut.

Lalu di datangkanlah lagi jenazah lainnya. Para sahabt berkata, "Wahai Rasulullah SAW shalatkanlah ia." Beliau bertanya, "Apakah ia memiliki hutang?" Para sahabat pun menjawab, "Iya." Lalu Rasulullah SAW bertanya kembali, "Apakah ia meninggalkan sesuatu?" Para sahabatpun menjawab, "Ada, sebanyak tiga dinar." Maka Rasulullah SAW pun menyolati jenazah tersebut.

Kemudian datang lagi satu jenazah, para sahabat pun berkata "Wahai Rasulullah, shalatkanlah ia." Beliau pun bertanya, Apakah ia meninggalkan sesuatu?" Para sahabat berkata, "Tidak". Beliau kembali bertanya, "Apakah ia memiliki hutang ?" Mereka pun menjawab, "Ada, sebanyak tiga dinar." Kemudian Rasulullah SAW berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini." Maka kemudian Abu Qotadah berkata, "Wahai Rasulullah, shalatkanlah ia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya." Maka Rasulullah SAW pun menyolatinya." (HR. Bukhari no.2289)

Disamping itu, perlu diketahui bahwa dosa hutang tidak akan terampuni meskipun meninggal dalam keadaan syahid sekalipun. Sebagaimana disebutkan dari 'Abdillah bin 'Amr bin Al 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR. Muslim no. 1886)

Oleh sebab itu sebelum berhutang  hendaklah kita bertanya pada diri sendiri "Apakah kita mampu untuk segera melunasi hutang tersebut ?" Disamping itu ingatlah bahwa hutang pada manusia tidak akan bisa dilunasi hanya dengan istighfar. 

Tag : Dunia Islam
0 Komentar untuk "Azab Bagi yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang"

Back To Top