Islam memberikan begitu banyak kemudahan bagi umatnya dalam beribadah. Seperti halnya kaum hawa yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa saat mengalami menstruasi. Tetapi mereka diwajibkan untuk meng-qhada atau mengganti hutang puasanya diwaktu lainnya.
Namun sayangnya tidak banyak wanita yang ingat untuk membayar hutang puasanya tersebut, bahkan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Sehingga hutang puasanya pun terus menumpuk setiap tahunnya.
Dalam hal ini ternyata Islam memiliki solusi. Bahkan solusi ini dirasa cukup ringan untuk dilakukan para kaum hawa yang tidak pernah membayar hutang puasanya. Hal ini penting untuk diketahui agar kaum hawa tidak terjebak dalam dosa besar. Lantas seperti apakah solusi yang diberikan Islam mengatasi masalah ini ? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Seorang wanita memang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib apabila ia mengalami kondisi yang tidak memungkinkannya untuk melakukan puasa. Akan tetapi ia berkewajiban untuk meng-qhada puasanya tersebut dibulan-bulan lainnya.
Selayaknya berhutang uang maupun barang, maka hutang puasa pun wajib untuk dilunasi. Sebab bila tidak, maka akan mendapatkan murka dari Allah SWT di akhirat kelak.
Dengan demikian seorang wanita yang belum pernah membayar hutang puasanya maka diwajibkan baginya untuk beristighfar kepada Allah SWT dan bertaubat kepada-Nya. Selain itu ia diwajibkan untuk berpuasa sebanyak hari yang telah ia tinggalkan. Kemudian ia juga diperintahkan untuk memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
Kemudian jika telah datang Ramadhan dan ia masih belum meng-qhada puasanya maka ia mendapatkan dosa. Oleh karenanya ia wajib untuk meng-qhada dan bertaubat serta memberikan makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan jika ia mampu.
Namun apabila ia termasuk orang yang faqir, tidak mampu memberi makan atau fidyah, maka cukup baginya untuk meng-qhada puasa dan bertaubat. Selain itu gugur darinya kewajiban untuk membayar fidyah.
Dan apabila ia tidak mengetahui hitungan haru yang telah ditinggalkannya, maka hendaklah ia memperkirakannya kemudian berpuasa sebanyak hari menurut perkiraannya itu, dan hal itu sudah cukup baginya. Sebagaimana firman Allah SWT bahwa,
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz, seorang ketua Lajnah Ad Da'imah (komisi fatwa Saudi Arabia) mengungkapkan bahwa, "Orang yang tidak meng-qhada puasanya wajib bertaubat kepada Allah SWT dan ia wajib memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan dan tetap wajib untuk meng-qhada puasanya tersebut.
Untuk ukuran makanan orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut seperti kurma, gandum, beras dan semacamnya, kemudian ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Serta tidak ada kafaroh (tebusan) selain hal tersebut." Hal ini sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti Ibnu 'Abbas ra.
Namun apabila seorang wanita tidak melakukan shalat dikarenakan ia memiliki uzur seperti sakit maupun bersafar, atau wanita hamil dan menyusui serta kesulitan untuk berpuasa, maka mereka hanya berkewajiban untuk meng-qhada puasanya saja.
Dengan demikian, apabila seorang wanita tidak pernah sama sekali mengganti hutang puasanya maka ia diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah SWT dan mengganti hutang puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Dalam hal ini mengganti hutang puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut, melainkan bebas dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari tasyrik atau hari yang diharamkan.
Tag :
Dunia Islam
14 Komentar untuk "Solusi Islam Bagi Wanita yang Belum Pernah Membayar Hutang Puasa"
(y)
Ga ngerti saya...intinya kan sama saja yang berhutang puasa tetap harus mengganti. Titik. Solusi nya ya tetap harus mengganti dan itu memang bukan hal yg mudah kalo tidak benar2 diniatkan
Saya agak binggung. Jadi apakah misalnya hutang saya yg Lalu Masih ada Lalu sudah datang puasa pagi. Bisakah hutang yg duly di bayar setelah ramadhan selesai?
Apakah selain membayar hutang puasa juga harus memberi makan orang miskin sebanyak hutang kita?
Maksudnya gini mbak, misalnya mbak punya hutang puasa 7 hari, sampe ramadhan berikutnya belum sempat kebayar, terus ramadhan yg skrng mbak batal 3 hari, jadi yg di qhada puasanya 10 hari plus mbak harus ngasih makan orang miskin selama 7 hari ke org miskin. Klo di negara kita cukup beras 1,5 kg aja, gitu mbak.
Kecuali, ramadhan lalu yg 7 hari belum kebayar itu gara2 mbak lagi hamil, cukup qadha puasa tanpa membayar fidyah. Gitu mbak. Semoga membantu
Beras yg 1,5kg itu utk gantikan ngasih makan seminggu ya mba..?
Sebisa mungkin utamakan membayar puasa sebelum ramadhan tiba lagi. Tapi jikalau sudah terlambat. Dan pas sadar besoj sudah puasa, berarti usai ramadhan disegerakan membayar hutangnya dengan berpuasa serta memberi makan org miskin setiap hari kita mengqhodo.
Ya mbak. Kalau hutang puasa ramadhan belum dibayar hingga datang lagi ramadhan berikutnya, maka selain membayar hutang puasa yang ada, kita juga diwajibkan memberi makan orang fakir/miskin, sebanyak hari puasa yang kita belum bayar di ramadhan tahun lalu.
Maaf mbak saya mau tanya. Saya pernah denger kalo misalnya hutang puasa dari ramadhan yg lalu blm dibayar dan sudah disusul dg ramadhan yg berikutnya itu puasa yg dulu blm dibayar harus dikalikan mnjd dua apakah betul ? Misal puasa yg kmren hutang 7 terus dikali 2=14 terus ditambah lagi yg skrg 7 jadi total yg harus kita bayar 21. Apakah itu benar ? Terimakasih
Beras 1,5 kg itu untuk menganti satu hari apa keseluruhan(mau 10 atau 15 hari dll) ?
Beras 1,5 itu untuk mengantikan satu hari apa keseluruhan? Tolong dibalas ya :)
Terima kasih, sangat membantu sekali informasinya
Ini solusi bagi yang misalnya bbrp tahun berhalangan karena hamil atau menyusui.
Sami mawon. Inimah ilmu yg rata2 kaum muslimin udh paham. Kirain ada dalil/hadist lain yg mengatur berbeda(alternatif) gitu
Mba klo lupa berapa jumlah hutang puasanya gimana y