Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang terbagi atas dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Dalam surah Al-Baqarah, Allah SWT berfirman bahwa "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." Sehingga hal ini menjadi bukti bahwa membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui hal ini. Sehingga kebanyakan orang hanya membayarkan zakat fitrah saja dan melalaikan zakat mal. Padahal sejatinya ada 8 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Akan tetapi tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya. Pasalnya ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi dalam hal ini. Sehingga apabila tidak memenuhi syarat, maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat mal. Lantas apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut ? Berikut ringkasannya.
1. Zakat perdagangan
Dalam hal ini setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi barang dagangan, uang kontan dan piutang yang mungkin masih kembali. Dimana besarannya adalah 2,5 persen setelah dikurangi hutang dan telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas serta telah berusia satu tahun haul.
2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Hasil pertanian dan buah-buahan juga wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Dimana nisab zakat pertanian dan buah-buahan sama seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih atau 524 kg beras. Dalam hal ini zakat yang dikeluarkan bila sawah dan perkebunan diairi dengan air hujan atau air sungai adalah sebesar 10 persen. Dan bila diairi dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, mmenggunakan pompa dan sebagainya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen. Dan keduanya wajib dikeluarkan setiap kali panen.
3. Zakat hewan ternak
Dalam hal ini terbagi atas tiga macam, yaitu unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba. Dimana ketiganya memiliki syarat dan ketentuan pula, seperti:
a. Zakat hewan ternak unta
1. Jika kepemilikan ternak telah mencapai 5-9 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing.
2. Jika mencapai 10-14 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing
3. Jika mencapai 15-19 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing
4. Jika mencapai 20-24 ekor, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing
Dalam hal ini setiap mencapai penambahan 4 ekor, maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing. Begitu pula dengan kelipatannya.
b. Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
1. Jika kepemilikan ternak mencapai 30-39 ekor sapi/kerbau maka zakatnya berupa 1 ekor sapi jantan atau betina berusia 1 tahun
2. Jika mencapai 40-59 ekor sapi/kerbau, maka zakatnya berupa dua ekor anak sapi betina berusia 2 tahun
3.Jika mencapai 60-69 ekor sapi/kerbau, maka zakatnya berupa 2 ekor anak sapi jantan
4. Dan jika mencapai 70-79 ekor sapi/kerbau, maka zakatnya berupa 2 ekor anak sapi betina berusia 2 tahun ditambah 1 ekor anak sapi jantan berusia 1 tahun.
Dan jika telah mencapai 80 ekor ke atas, maka setiap tambahan 30 ekor sapi/kerbau, zakat yang dikeluarkan 1 ekor sapi jantan. Sementara untuk penambahan 40 ekor, maka zakat yang dikeluarkan berupa 1 ekor sapi betina.
c. Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. Jika kepemilikan ternak mencapai 0-120 ekor, maka zakatnya sebesar 1 ekor kambing
2. Jika mencapai 120-200 ekor, maka zakatnya sebesar 2 ekor kambing
3. Jika mencapai 201-399 ekor, maka zakatnya sebesar 3 ekor kambing
4. Jika mencapai 400-499 ekor, maka zakatnya sebesar 4 ekor kambing. Begitu seterusnya setiap penambahan 100 ekor kambing, maka zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
4. Zakat rikaz
Zakat rikaz berarti zakat yang dikeluarkan untuk setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun, seperti emas atau perak yang tidak diketahui pemiliknya. Maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
5. Zakat profesi
Zakat ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang dari penghasilan profesinya jika telah mencapai nilai tertentu (nisab). Dalam hal ini profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Sehingga jika seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara dengan 520 kg beras maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
6. Zakat investasi
Setiap harta yang diperoleh dari hasil investasi, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Misalnya bangunan atau kendaraan yang disewakan. Dimana zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sementara modal tidak dikenakan zakat. Dan besaran zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.
7. Zakat tabungan
Jika seorang muslim memiliki uang dan telah disimpan mencapai satu tahun dan nilainya setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
8. Zakat emas/perak
Jika seorang muslim memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilainya mencapai 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
Tag :
Dunia Islam
0 Komentar untuk "Inilah Harta-Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya"