Batalkah Shalat Karena Menahan Kentut?


Shalat merupakan ibadah utama yang sangat penting bagi seorang umat muslim. Oleh karena itu kita harus memahami benar hukum shalat yang benar agar ibadah kita diterima oleh Allah.

Batalkah Shalat Karena Menahan Kentut?

Sebagai seorang muslim kita wajib untuk menunaikan ibadah shalat. Tapi terkadang ketika melakukan shalat kita merasakan perut yang mules bahkan tidak bisa ditahan lagi. Namun kita terus mempertahankan shalat dan menahan buang air atau angin agar shalat tidak batal. Lalu bagaimana Islam memandang hukum menahan kentut ketika shalat?

Dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa tidak ada shalat saat makan telah disiapkan atau sambil menahan hadas (kencing atau buang air besar). Lalu bagaimana dengan buang angin? Para ulama sepakat bahwa buang angin juga masuk di dalam hadas yang telah dijelaskan itu. Hal ini dikarenakan buang air adalah salah satu dorongan kuat yang akan mengganggu orang lain seta membatalkan dalam shalat.

Beberapa ulama sepakat bahwa hukum shalat sambil menahan kencing atau buang angin dimakruhkan. Bahkan terdapat mahzab dzahiriyah yang mengatakan jika hal tersebut memiliki hukum haram untuk dilakukan, artinya shalatnya menjadi tidak sah.

Sebuah hadist menjelaskan bahwa sebagian pemahaman seseorang pada agamanya, ia akan menyelesaikan hajatnya sebelum shalat. Hal ini dapat menjadikan hati tenang dan nyaman ketika melakukan shalat.

Namun, terdapat perbedaan dalam kondisi buang angin. Ada buang angin yang disertai dengan kebelet dan buang angin tanpa adanya rasa itu. Sebuah hadist mengatakan bahwa ketika seseorang melakukan shalat dan dapat menahan buang angin, maka ia diperbolehkan melanjutkan shalatnya. Berbeda ketika ia menahan buang angin yang disertai dengan kebelet maka hukumnya menjadi berbeda, bahkan dibenci.

Hadist lain juga menjelaskan mengenai hukum fiqih tentang menahan kencing dan kentut dalam shalat. Dijelaskan bahwa ketika waktu sholat sudah mendekati habis dan ia menahan buang angin maka hal ini diperbolehkan, hanya saja hukumnya makruh. Namun, jika masih ada waktu shalat maka sebaiknya kita mengeluarkan hadas tersebut agar dapat shalat dengan tenang.

Berdasarkan pembahasan kita mengenai menahan kentut apakah membatalkan shalat, diketahui bahwa terdapat beberapa dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Sebagai seorang muslim hendaknya kita pintar-pintar dalam memilih pendapat yang paling baik dengan tujuan mencapai ridho Allah. Apabila kita mengalami keraguan maka lebih baik jika kita bertanya kepada mereka yang mengetahui ilmu agama lebih dalam. Tapi kita juga harus mencari tahu dengan diri kita sendiri agar tidak mudah terjerumus di jalan yang salah dan tidak mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain.

Inti dari pembahasan di atas adalah menahan buang air dan buang angin bersifat makruh jika tidak disertai dengan kebelet. Tapi jika kita sudah tidak bisa menahannya maka hal inilah yang dilarang. Oleh karena itu, agar kualitas ibadah kita tetap terjaga hendaknya kita melakukan shalat dengan tepat waktu sehingga jika kita merasa ingin buang air atau buang angin masih ada banyak waktu untuk menunaikan ibadah shalat.

Demikianlah hukum fiqih shalat sambil menahan buang air dan buang angin. Bijaklah dalam mengambil pendapat mana yang harus kita percayai dan kita lakukan.

0 Komentar untuk "Batalkah Shalat Karena Menahan Kentut?"

Back To Top