Beginilah Islam Memandang Hukum Menikah Melangkahi Kakak



Pernikahan merupakan sebuah hal yang sangat diinginkan dan didambakan oleh setiap manusia. Ketika memasuki tahapan untuk menikah, seseorang yang telah menemukan jodohnya akan mulai menyusun rencana seperti apa pernikahan yang diinginkannya. Terutama bila kedua belah pihak keluarga telah menyetujui niat baik tersebut.

Beginilah Islam Memandang Hukum Menikah Melangkahi Kakak

Namun tidak jarang kebahagiaan itu sedikit terusik bilamana yang ingin menikah berstatus sebagai seorang adik, sementara kakaknya belum menikah. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa adat istiadat yang tidak memperbolehkan seorang adik untuk melangkahi kakaknya.  Sehingga seringkali sang adik diminta untuk menunggu hingga kakaknya menikah sebelum akhirnya dia menikah. 

Alasan pelarangan ini demi untuk menjaga perasaan sang kakak, menghindari mitos tidak baik melangkahi yang lebih tua dan menjaga pandangan masyarakat disekitar terhadap sang kakak yang dilangkah. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam bila melangkahi kakak yang belum menikah ? Berikut penjelasannya.

Allah SWT sebagai Sang Maha Pencipta telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan makhluknya, terutama masalah rezeki, jodoh dan maut. Hal tersebut merupakan hak perogatif Allah yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh sebab itu apabila seseorang telah menemukan jodoh, maka Allah memerintahkan untuk segera menikah.

Syariat Islam mengajarkan agar pernikahan tidak ditunda-tunda. Sebisa mungkin jika tidak ada yang menghalangi secara syar’i maka segerakanlah dan percepat pernikahan tersebut.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32 bahwa,

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu/cukup dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa hendaknya pernikahan itu disegerakan sebagaimana ketika menyegerakan shalat dan mengurus jenazah. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa, 

“Dari Ali bin Abu Thalib mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda kepadanya bahwa, “Wahai Ali ada tiga perkara, maka janganlah engkau menunda-nundanya; pertama shalat jika telah datang waktunya, kedua jenazah jika telah tiba dan ketiga (menikahkan) seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan (pasangan) yang cocok (sepadan dengannya).” Abu Isa berkata, “Hadist ini derajatnya gharib hasan.” (HR. At-Tirmidzi)

Mengenai adat-istiadat yang tidak memperbolehkan untuk melangkahi saudara yang lebih tua, dengan berbagai alasan yang dikemukakan, bukanlah sebuah alasan syar’i yang menyebabkan pernikahan dapat ditunda. Karena hal tersebut bukanlah hukum Islam dan seorang muslim hanya waib mengikuti hukum dan syari’at dalam Islam.

Dalam surat Al Baqarah ayat 232 juga disebutkan bahwa Allah melarang para wali untuk menghalangi mereka yang ingin menikah apabila telah ada keridhaan dalam hati mereka dengan cara yang makruf. Dan dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah.   

Dengan begitu di dalam Islam tidak terdapat larangan untuk menikah bila masih ada kakak yang belum menikah. Namun meskipun demikian, sebagai seorang yang lebih muda sudah menjadi kewajiban untuk menghormati yang lebih tua, dan meminta restu kepadanya saat akan menikah. Sehingga pada hari pernikahan nanti semua keluarga akan merasa bahagia dan mendoakan pernikahan tersebut sakinah mawaddah wa rahmah.

0 Komentar untuk "Beginilah Islam Memandang Hukum Menikah Melangkahi Kakak"

Back To Top