Diantara beberapa masalah yang dihadapi oleh para wanita muslimah adalah masalah thaharah atau bersuci. Dimana cukup banyak yang merasa bingung dan terjatuh pada rasa was-was atau kesalahan dikarenakan ketidak-tahuannya maupun ketidak peduliannya.
Dan salah satu pertanyaan terbanyak yang diajukan oleh para wanita adalah seputar ar-ruthubah atau cairan yang keluar dari organ wanita. Dengan demikian apakah hukumnya najis atau suci, serta apakah membatalkan wudhu atau tidak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa selain air seni, ada empat jenis cairan putih yang keluar dari organ seorang wanita. Dan ternyata diantaranya ada yang hukumnya najis dan ada pula yang suci. Sehingga sudah seharusnya ia mengetahui hukum ruthubah ini. Sebab setiap muslimah wajib dalam keadaan suci saat akan melaksanakan shalat. Dan inilah 4 jenis cairan putih pada seorang wanita :
1. Madzi
Cairan putih yang pertama adalah madzi, yaitu cairan yang keluar dari organ wanita yang berwarna bening dan lengket. Dimana cairan ini keluar karena adanya dorongan sya*wat yang muncul saat seseorang sedang memikirkan atau membayangkan jima’ atau ketika pasangan suami istri sedang jima.
Selain itu cairan ini tidak menyebabkan badan menjadi lemas, dan umumnya seorang wanita tidak akan merasakan saat cairan ini keluar. Cairan ini dapat dikeluarkan dari seorang laki-laki dan wanita, namun lebih banyak terjadi pada wanita.
Menurut kesepakatan para ulama, madzi hukumnya adalah najis. Oleh sebab itu diwajibkan untuk berwudhu saat akan melaksanakan shalat. Selain itu apabila terkena badan, maka wajib hukumnya untuk mencuci tubuh yang terkena air madzi. Sedangkan jika terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkenda madzi tersebut.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda tentang seseorang yang pakaiannya terkena madzi yaitu,
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu majah)
2. Wadi
Cairan putih yang kedua adalah wadi, yaitu cairan putih kental yang keluar dari organ seseorang setelah ia buang air kecil. Sehingga keluarnya wadi dapat membatalkan wudhu, karena cairan ini termasuk hal yang hukumnya adalah najis.
Dengan demikian, cara membersihkan wadi adalah dengan membasuh organ, dan berwudhu saat hendak shalat. Dan apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan cara dicuci.
3. M*ni
Cairan putih selanjutnya adalah mani, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan saat sya*wat memuncak dan diiringi dengan rasa nikmat serta membuat badan menjadi lemas. Mani dapat dialami oleh laki-laki maupun wanita.
Disamping itu, mani dapat keluar dalam keadaan sadar misalnya saat berhubungan ataupun dalam keadaan tidur yang dikenal dengan sebutan mimpi basah. Oleh sebab itu, keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar atau mandi junub.
Selain itu, hukum air mani adalah suci dan tidak najis. Dan apabila terkena pakaian, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut apabila air maninya masih dalam keadaan basah. Sementara apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja.
Sebagaimana diceritakan oleh Aisyah ra bahwa,
“Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
4. Keputihan
Cairan putih yang terakhir adalah keputihan, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Para ulama menyebut cairan ini sebagai cairan organ wanita. Dan mereka berbeda pendapat tentang najiskah atau sucikah cairan ini.
Akan tetapi. Mahzab hanafi berpendapat bahwa cairan ini suci. Bahkan Syaih Abu Malik mengatakan bahwa,
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
Meskipun suci, namun ternyata keputihan dapat membatalkan wudhu. Sehingga diwajibkan untuk ber wudhu saat akan melaksanakan shalat.
Demikianlah ulasan mengenai 4 jenis cairan putih pada seorang wanita. Meskipun tidak berbahaya, namun dengan mengetahui hal ini, kita dapat menghindarkan diri dari kesalahan dan dosa yang mungkin akan dilakukan. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Mengenal 4 Jenis Cairan Putih Pada Wanita"