Islam memiliki kitab yang fleksibel artinya dapat digunakan di berbagai zaman. Namun, Al-Qur’an juga memiliki hukum yang tegas terhadap apa yang dilakukan oleh umat manusia. Salah satunya adalah hukum bunuh atas orang yang menghina Nabi. Membunuh adalah perbuatan yang diharamkan, lalu bagaimana dengan hukum tersebut?
Ajaran Islam berisi tentang perdamaian antar umat. Manusia diajarkan untuk dapat saling memaafkan atas kesalah satu sama lain. Tapi jika hal-hal itu berkaitan dengan keyakinan atau keagungan Allah dan mulianya Nabi Muhammad, maka islam akan menindaklanjuti secara tegas.
Nabi Muhammad adalah Rasul utusan Allah yang memiliki perilaku terpuji. Beliau juga taat terhadap perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa Rasul adalah kekasih Allah karena beliau sangat dekat dengan Allah. Oleh karena itu, apabila ada orang yang menghina atau mencela Nabi maka ia juga mencela Allah sang Maha Kuasa.
Cerita mengenai hukuman bagi para penghina Nabi SAW berawal pada masa Nabi Muhammad SAW. Pada saat itu, disuatu rumah terdapat keluarga dengan pasangan suami istri. Suaminya memiliki keterbatasan dalam penglihatannya. Tapi hal ini tidak mengahalanginya untuk beraktivitas seperti biasa.
Dalam kehidupannya, wanita atau sang istri terus saja melecehkan agama Islam, bahkan mencela nabi Muhammad dan Allah SWT. Maka suaminya mencoba untuk mengingatkan dan tidak ada bosannya untuk selalu mengingatkannya agar mengubah perilakunya menjadi lebih baik. Tapi wanita itu tetap saja dalam pendiriannya, ia tetap mencela dan mengejek ajaran islam beserta nabi dan Tuhannya. Mendengar celaan tersebut, lelaki buta itu geram kemudian mengambil pedang dan membunuh wanita itu hingga keluar dua janin dari perutnya.
Keesokan harinya, peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah dan masyarakat di sekitar. Lalu, Rasul bertanya siapakah yang telah membunuh wanita itu. Lalu dengan badan gemetar, lelaki buta itu maju dan mengakui bahwa dirinya lah yang telah membunuh. Kemudian dia menjelaskan alasan mengapa dia membunuh wanita itu. Wanita itu telah mengejek dan mencaci Allah, nabi Muhammad, dan ajaran Islam. Padahal wanita itu telah memberikan dua putri yang sangat cantik. Tapi apa daya, ia telah diberi peringatan untuk tidak melakukan hal buruk tersebut pada Allah, Rasul dan agama Islam tapi ia tetap tidak mengindahkan. Inilah hukum menghina Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.
Cerita tersebut kemudian diterapkan dalam dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan hadist. Beberapa dalil menjelaskan bahwa darah wanita itu adalah hadar. Hal ini bermaksud bahwa darah seseorang yang telah mengejek Allah, Rasul dan ajaran-Nya maka halal untuk dibunuh.
Sebelum kita memasukkan ketentuan hukuman menghina Nabi ke dalam diri sendiri, maka kita harus memperhatikan satu hal yang sangat penting dalam halalnya darah orang tersebut. kita tidak boleh langsung mengambil keputusan secara dini, siapa tahu orang tersebut sedang khilaf, ada masalah hingga mempengaruhi pikirannya atau alasan lainnya. Sehingga kita harus dengan sabar membimbing atau mengingatkan bahwa perilakunya salah. Oleh karena itu, apabila memang orang tersebut tidak dapat dinasihati maka dihalalkan darahnya untuk dibunuh.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita memiliki toleransi dan kesabaran yang tinggi dalam hal ini agar orang yang telah menghina Allah, Rasul dan ajaran-Nya akan diberikan hidayah dan menyadari kesalahnnya. Oleh karena itu, jangan bosan-bosan untuk selalu mengingatkannya. Demikian hukum bunuh atas orang yang menghina Nabi Muhammad SAW.
1 Komentar untuk "Inilah Hukum Bunuh Atas Orang Yang Menghina Nabi"
Islam itu agama dari Sang Pencipta atau dari Iblis sehh?..