Setelah menikah, suami dan istri memiliki peranannya masing-masing. Ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh keduanya. Dan salah satu kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah bagi istri dan keluarganya.
Nafkah suami merupakan hal yang paling penting dalam sebuah pernikahan. Entah itu nafkah yang berhubungan dengan pemberian sejumlah uang ataupun barang untuk keperluan sehari-hari, maupun nafkah yang berhubungan dengan rasa aman, nyaman atau hubungan selayaknya suami istri.
Belakangan ini banyak media sosial yang membahas tentang seorang suami yang pelit dalam menafkahi istrinya. Bukan tanpa alasan, karena fenomena suami pelit menafkahi istri memang banyak terjadi di kehidupan sehari-hari. Lalu bagaimanakah hukumnya seorang suami yang pelit menafkahi istrinya dalam pandangan Islam ?
Inilah Hukum Suami Pelit Menafkahi Istri Dalam Pandangan Islam
Sebagai seorang kepala keluarga, suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya. Bahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 233, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa setiap suami wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada istrinya dengan sepantasnya.
Seorang suami yang mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan uang yang sangat cukup, maka wajib baginya untuk menafkahi istri dan keluarganya secara layak. Namun apabila suami dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk bekerja dan memberikan nafkah kepada istrinya, maka ia diberikan keringanan perihal masalah tersebut.
Seorang suami yang pelit dalam menafkahi istrinya padahal ia mampu untuk memberikannya secara layak, maka ia dianggap mengingkari ayat-ayat Allah dan termasuk perbuatan zalim terhadap istrinya dan zalim adalah perbuatan dosa.
Adapun suami yang memang tidak mampu untuk menafkahi istrinya, dan jika istrinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, maka hal itu terhitung sebagai sedekah si istri untuk keluarga dan bukan sebagai “pemberi pokok.”
Istri Diperbolehkan Mengambil Harta Suami Tanpa Izin Secukupnya
Apabila suami pelit terhadap istrinya dan tidak memberikan nafkah secara layak padahal ia mampu untuk memberikannya, dan ia hanya menumpuk harta dan kekayaannya untuk kepentingan pribadinya maka diperbolehkan bagi istrinya untuk mengambil harta suami secukupnya meskipun tanpa izin dari suaminya.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dikatakan bahwa Hindun binti ‘Utbah mengatakan kepada Rasulullah bahwa suaminya seorang lelaki yang bakhil. Dimana suaminya tersebut tidak memberikan nafkah yang mencukupi ia dan anaknya. Dan ia juga mengatakan bahwa ia mengambil harta suaminya sedangkan suaminya tidak mengetahuinya. Kemudian Rasulullah mengatakan bahwa ia diperbolehkan mengambilnya secukupnya untuk dirinya dan anaknya dengan patut.
Oleh sebab itu, jika suami pelit maka diperbolehkan untuk mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, namun ada rambu-rambunya yaitu tidak berlebih-lebihan dan sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Dan apabila suami tidak bisa memberikan nafkah karena dalam kesusahan dan kemiskinan, maka seorang istri dianjurkan untuk ridha sekaligus bersabar terhadapnya dan ada baiknya bila istri ikut membantu mencari nafkah keluarga.
Dari uraian yang telah disebutkan diatas, maka jelaslah bahwa memberikan nafkah adalah kewajiban suami dan melalaikan kewajiban tersebut adalah sesuatu yang zalim. Dan apabila istri bekerja, maka penghasilannya adalah mutlak milik istri. Dan jika ia membagikan penghasilannya untuk keluarga, maka hal tersebut dianggap sedekah bagi dirinya.
Dan suami dilarang untuk mengganggu harta istri tanpa ridha darinya, namun sebaliknya bagi istri. Ia tidak perlu izin dari suaminya untuk mengambil harta sang suami, dengan syarat suaminya tidak memberikan nafkah kepada istri padahal ia mampu melakukannya.
0 Komentar untuk "Para Suami, Inilah Hukumnya Bila Pelit Menafkahi Istri"