Pernikahan sejatinya merupakan sebuah ikatan suci antara seorang pria dan wanita. Ikatan suami istri adalah sebuah pertalian yang bahkan tidak ada duanya dan tidak pula ada yang menyamainya. Ibaratnya mereka adalah dua jiwa yang melebur menjadi satu.
Akan tetapi, kebersamaan suami istri memang tidak bisa lepas dari sebuah cobaan. Karena kecocokan dan kesesuaian tidak bisa selalu sempurna dalam banyak sisi. Oleh sebab itu, ketika muncul masalah demi masalah yang tidak bisa diselesaikan, menyebabkan banyak diantara pasangan suami istri yang memilih untuk berpisah sebagai jalan terbaik.
Perceraian merupakan suatu perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Terlebih apabila yang meminta bercerai adalah seorang wanita. Bahkan, ia tidak akan mencium bau surga jika meminta cerai tanpa alasan yang jelas.
Meski termasuk perbuatan buruk, namun ada beberapa hal yang mengharuskan seorang wanita untuk meminta cerai dari suaminya. Apa saja kah hal-hal tersebut ? berikut penjelasan selengkapnya.
1. Apabila seorang suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan serta tingkah lakunya membenci istrinya. Namun, dengan sengaja ia tidak mau menceraikan istrinya. Maka dalam hal ini, sang istri diharuskan untuk meminta cerai.
2. Seorang istri diharuskan untuk minta cerai, jika sang suami suka berperilaku mendzaliminya. Seperti menghina istrinya, menganiaya atau mencaci maki dengan perkataan yang kotor.
3. Jika seorang suami tidak menjalankan kewajiban agamanya, dan suka berbuat dosa, maka sang istri diperbolehkan untuk meminta cerai dari suaminya tersebut.
4. Apabila seorang suami tidak melaksanakan hak atau kewajibannya terhadap istrinya, misalnya tidak memberikan nafkah padahal ia mampu untuk memberikannya, maka sang istri diharuskan untuk meminta cerai pada suaminya tersebut.
5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, misalnya tidak memberikan nafkah batin, atau bila sang suami berpoligami dan tidak adil terhadap istri-istrinya serta cenderung enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lain, maka diperbolehkan bagi istrinya untuk meminta cerai darinya.
6. Seorang istri diharuskan untuk bercerai apabila sang suami hilang kabar atau keberadaannya, entah masih hidup ataupun telah meninggal serta terputusnya kabar tersebut sudah berjalan dalam beberapa tahun atau kurang lebih 4 tahun sebagaimana salah satu riwayat dari Umar ra.
Ketika itu datang seorang wanita yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya, lantas Umar ra mengatakan tunggulah sampai empat tahun. Dan wanita itupun menunggu, namun setelah empat tahun ia kembali lagi. Lantas Umar ra berkata untuk menunggu masa idahnya selama empat bulan sepuluh hari dan wanita itupun melakukannya. Dan ketika ia datang kembali, maka setelah Umar ra menemui wali dari suami wanita tersebut, beliau menyuruhnya untuk menceraikan suaminya. Selain itu, Umar juga menyuruh agar wanita tersebut menikah lagi dengan lelaki yang dikehendakinya.
7. Apabila sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan bukan pula karena agama suaminya yang buruk. Namun, sang istri tidak bisa lagi mencintai sang suami karena kekurangan pada fisiknya, misalnya cacat atau sang suami buruk rupa. Sehingga ia khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri dan menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka ia diperbolehkan untuk meminta cerai dari suaminya.
Bahkan hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah, ketika itu istri Tsabit bin Qois mendatangi Rasulullah dan mengatakan bahwa ia ingin bercerai dari Tsabit bukan karena akhlaknya dan bukan pula agamanya, namun disebabkan karena ia takut berbuat kekufuran. Maka Rasulullah pun bertanya apakah ia bersedia untuk mengembalikan kebun yang dijadikan mahar oleh Tsabit ? Dan wanita tersebut menyanggupinya. Sehingga Rasulullah pun menyuruh Tsabit untuk menerima kembali kebun tersebut dan menceraikan istrinya.
Demikianlah beberapa hal yang mengharuskan seorang wanita untuk meminta cerai dari suaminya. Meskipun merupakan perbuatan yang buruk, namun bila hal tersebut membawa kebaikan maka diperbolehkan untuk dilakukan.
0 Komentar untuk "Istri Wajib Minta Cerai Untuk Hal-hal Seperti Ini"