Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung keluarga.
Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan. Namun, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri.
Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.
Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami ada yang menjadi hak bagi istrinya. Maka berbeda halnya dengan gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun. Terkecuali jika sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.
Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala
“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83)
Saat seseorang bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan harta yang ia miliki. Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya.
Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan diantara dalilnya adalah hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah wanita, beliau berkata
“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)
Sehingga, apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling utama berhak menerima sedekahnya tersebut adalah suaminya sendiri dan bukan orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id ra.
“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana ?”. Kemudian ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan, dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.
Mengenai hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
1. Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin
2. Suami merupakan orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain
3. Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya
4. Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang paling utama.
Demikianlah ulasan mengenai penghasilan istri. Sehingga bisa dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami adalah milik istrinya, sedangkan uang istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. Sebab, semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar adanya.
Dengan demikian, semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.
23 Komentar untuk "Suami, Ketahuilah Uangmu Milik Istri Tapi Uang Istri Bukan Milikmu"
Ada hal penting yg sering lalai dijelaskan pada setiap pembahasan masalah seperti ini.
Pada paragraf ke-4 tulisan atas dikatakan bahwa:
"... pendapatan atau gaji suami yang juga menjadi hak bagi istrinya"
Ini perlu sedikit diperbaiki yaitu:
".... pada penghasilan suami ADA hak istri"
"ADA hak" disini lantaran mereka memiliki hak utk dinafkahi, tetapi ADA itu juga berarti TIDAK SEMUA.
Dengan kata lain TIDAK SEMUA penghasilan suami otomatis menjadi hak istri pula.
Hak istri adalah SEBATAS HAK NAFKAHNYA.
Harta selebihnya tetap merupakan hak suami, dimana dlm hadits dikatakan bahwa salah satu ciri istri yg baik adalah "menjaga harta suaminya".
Koreksi kecil ini kelihatan sepele, tetapi penting karena tdk sedikit istri kebablasan menguasai seluruh harta suaminya, sehingga suami kesulitan utk bersedekah, bahkan ke keluarganya sendiri sekalipun, lantaran istrinya yg kebablasan merasa menguasai semuanya.
Wallahu a'lam
Terima kasih atas koreksinya.. sudah saya perbaiki..
Betul sekali pak.namun begitu banyak sekali suami suami yg diperbodoh dirinya sendiri dan istrinya dimana istri menguasai semua harta dan suami tdk bisa berbuat apa-apa.terkadang untuk menjenguk ibunya saja ketakutan apalagi memberi hanya karena takut dg istri
"Bagaimana dengan suami yang mempunyai penghasilan lebih daripada cukup sedangkan nafkah yang diberikan pada istri lebih kecil bahkan tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan suami. Sedangkan suami memilih menyimpan uangnya dengan dalih untuk kebutuhan masa depan tanpa melihat dan mempertanyakan pada istrinya apakah nafkah yang diberikan sudah mencukupi apa tidak untuk kebutuhan hidup yang sekarang. Dan yang lebih menjadi satu keganjalan apakah inijadi mutlak kesalahan istri karena harus mencari usaha sampingan demi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan tidak jarang terkadang para istri harus berhutang. Mungkin teman2 dapat memberikan satu pandangan dan acuan dimana letak kesalahannya dan dalam islam hukumnya seperti apa ?"
Maaf mau tanya, lalu gmn kalau istri yg bekerja, dan ingin membantu keluarganya sendiri (orang tua/saudara kandung) dgn penghasilan pribadi tp dilarang oleh suami. Kalau istri tetap mengeluarkannya dgn niat baik apakah menjadikannya haram juga??
Bagaimana dengan suami istri kerja uang suami yg megang suami untuk mkn sehari2 tp pengelyaran yg besar2 istrinya sdng istri sm skl tdk diksh uang tp suami tdk bs nabung sm sekali suatu saat entah terjerumus apa yg akhirnya sering uang digunakan yg tdk berujung dg angan2 dpt lbh banyak suatu hr suami ngambil harta simpanan istri dan ditanya tdk mau ngakui ..pertanyaanya sikap apa yg hrs diambil sbg istri sabar fiam terima dg iklas atau bagaimana...
perlu di prtimbangkn lg bahwa istri adlh hak suami utk bleh kluar rmah atau tdk aplg utk bkerja cr nafkah,dan apabila mlanggar atau mlawan suami it dosa,dan ada kisah sahabt nabi bhwa istrix msuk surga krna ptuh kpda suamix bhkn dia tdk prgi k rmahx org tuax yg meninggal dunia,..jd halal haramx pndptan seorg istri mncri uang di luar it tergantung IZIN SEORANG SUAMI..!
Bagaimana pula dengan suami apabila gaji, akan berikan (contoh 50) kepada isterinya,tetapi bila isterinya pula gaji,suami nya menggunakan lebih dari yg diberikan ke isteri.malah, isteri tidak dibenarkan memegang kad suami,walaupon isteri bukan menggunakan duit nya.
Tetap haram bu.... Walau istri memiliki penghasilan sendiri tetap keputusan ada di suami....
Tetap haram bu.... Walau istri memiliki penghasilan sendiri tetap keputusan ada di suami....
Bagaimana hukumnya jika suami sangat pelit dan kikir, misal tidak memperbolehkan istri menggunakan harta bersama karena sayang suami yang berlebihan terhadap hartanya. Dan apa hukumnya jika suami melarang istri untuk memakan hartanya karena istri memiliki penghasilan sendiri?
maaf mau bertanya..saya dan suami kerja,karna gaji suami masih kurang untuk memenuhi kebutuhan,tp alhamdulilah saya kerja semua terpenuhi termasuk untuk menabung pun insya allah kami bisa..tp suami saya jika tau saya punya simpanan uang walwpn seberapa nominalny lgsg d ungkit ama dy..dy g mau klo nabung,ada hari ini y buat hari ini,bahkan sering dy mengambil uang saya tanpa sepengetahuan saya,dy hanya berfikir unt kebutuhn dy sendiri agar tercukupi..itu gmna y hukum dlm islamny..terimaksih atas jawaban
Mau tanya..saya hanya honorer dgn gaji pas pasan ditambah ada hutang angsuran di satu bank...gaji saya jgn kan utk memberi nafkah istri/keluarga, utk diri sendiri pun tidak cukup...istri saya guru pns sdh sertifikasi, gaji 4 juta kurang lebih. Bolehkah saya meminta bantuan kpd istri utk menafkahi keluarga saya, bolehkah saya memakan nasi dan lauk pauk yg dibeli oleh istri saya sendiri. Wajarkah ketika saya perlu sesuatu yg mendesak misal motor rusak dsb sy minta uang kpd istri saya, namun istri memberi uang tp bukan sbg sedekah tp di anggap saya berhutang...trims yg mau menjawab. Saya bener2 depresi dgn kondisi sy sekarang...
Apa hukum menurut agama islam apabila seorang suami mengambil harta (rumah) dari hasil jerih payah seorang istri ?
Bagaimana dengan suami yg tak pernah memberikan penghasilan nya kepada istri ?sedangkan istri di bukain usaha tapi yg ngatur uang penghasilan usaha suami juga.kebutuhan sehari-hari dari usaha yg di jalankan istri.bayar bank bni,bri,pegadaian,gaji karyawan.semua dari usaha yg di jalankan istri.dg total perbulan 10juta lebih.sekarang istri pulang ke ortu tanpa membawa apa".baju saja tertinggal.ia berhasil bawa anak satu saja yg paling kecil.mobil ,rumah.yg menguasai suami nya.mohon petunjuk
Tp kl kondisi saya terbalik pak..
Saya sebagai istri bekerja dan uang gaji saya suamu yg pegang,,saya cm dksh bulanan utk ongkos dan mkn,,terkadang kurang dan sisa duit'y blg dtabung tp tabungan g pernah nambah..saya kl mo ngasih ke mama ngomong ke suami mst liat mood'y dia..
Gmn cr'y blg kesuami biar dia mengerti..
Mlh td mlm dia blg mo stop uang bulanan ke mama saya,,pdhl itu dr duit gaji saya sndr..
Knp haram pak.??
Bknkah di atas sdh djelaskan kl itu tdk haram (paragraf 8 & 9)..
Mohon koreksi dan penjelasan'y)
Assalamu Alaikum. Mau tanya, sebenarnya pembagian nafkah lahir utk istri itu bagaimana? Jika penghasilan seorang suami mencapai 50jt/bulan, berapa seharusnya yg diberikan kepada istrinya? Mohon penjelasannya. Syukron
Buk .. haram hukum nya bila suami memakan pengasilan istri tanpa sepengetahuan istri..
Dan yg paling parah lagi istri engga ridho
Kebalik ya bu penghasilan ibu malah di pegang suami ..
Haram mbak .. bila istri tidak ridho ..
Lalu bagaimana ketika gaji suami lebih dari Cukup untuk kebutuhan keluarga namun istri Hanya di beri 1jt/bulan. Jika di minta lebih terlalu banyak alasan. Tetapi di rekening nya Ada banyak rupiah. 2 smua kebutuhan & keinginan kluarganya PRIBADI yaitu org Tua slalu di penuhi sedang Kan istri & mertua yg juga org Tua nya tidak pernah di prioritaskan.
Ayah itu seorang
Ab (alif ba)
Dalam heroglyph ancient semitic,
Bersimbol
"kepala" dan "rumah"
Jadi suami adalah kepala rumah tangga, sedangkan istri disebut um (alif mim) bersimbol
Kepala+air
Yakni bermakna "kekuatan yang memenuhi/menyempurnakan"
Jadi suami itu kepala dan yang mengatur, istri adalah kekuatan yang menjalankan, menjaga, dan menyempurnakan.....
Prinsip rumah tangga itu aku dan kamu adalah kita....
Jadi tidak ada salahnya istri menyempurnakan kekurangan di rumah tangga nya, termasuk masalah nafkah....
Sebab rumah tangga itu dijalani bersama, bukan masing....