Ketahui Hukum Mengedit Foto Dalam Pandangan Islam


Bagi sebagian orang, setelah berfoto maka mengedit foto merupakan suatu kesatuan yang harus dilakukan. Dimulai dari mengedit warna foto, menghilangkan jerawat, memberikan efek kurus, melebarkan senyum, memerahkan warna bibir, meniruskan wajah, mengganti background, diberikan bingkai atau kata-kata, dan lain sebagainya. 

Terlebih lagi saat ini cukup banyak ragam aplikasi yang memang disediakan khusus untuk mengedit foto. Bahkan tidak sedikit pula dari aplikasi tersebut yang bisa di dapatkan secara cuma-cuma alias gratis. 
Ketahui Hukum Mengedit Foto Dalam Pandangan Islam

Selain itu bagi para pengguna smartphone, seseorang yang awam photography pun bisa dengan mudahnya mengedit foto hanya dengan satu sentuhan untuk mendapatkan efek-efek yang diinginkannya. Lantas bagaimanakah Islam memandang fenomena mengedit foto ini ? berikut penjelasan selengkapnya. 

Hukum Berfoto

Sebelum membahas mengenai fenomena mengedit foto dalam pandangan Islam, ada baiknya kita mengetahui hukum berfoto menurut pandangan Islam. Dimana dalam Islam aktivitas menggambar, merupakan suatu perbuatan yang sangat dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat bahwa,

“Dari Abdullah; Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para pelukis” (H.R.Muslim)

Selain itu dalam hadits yang lain disebutkan pula bahwa malaikat tidak akan masuk ke dlaam rumah yang di dalamnya ada anjing dan lukisan. Sebenarnya cukup banyak hadist-hadits yang maknanya senada, dan semuanya menegaskan tentang keharaman menggambar. 

Akan tetapi, bentuk keharaman menggambar ini hanya berlaku pada sesuatu yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan. Namun, jika objeknya tidak memiliki ruh seperti gunung, pohon, rerumputan, sungai dan sebagainya maka menggambar hukumnya adalah mudah.

Sementara berfoto bukan termasuk dalam cakupan pengertian menggambar, sebab faktanya foto adalah memindahkan bayangan sesuatu dalam film untuk dicetak dengan memanfaatkan hukum-hukum cahaya, refleksi dan hukum fisika lainnya. Oleh sebab itu, seorang fotografer hanya menggerakkan kamera untuk memindahkan bayangan tanpa melakukan aktivitas menggambar. 

Secara alami bayangan merupakan segala sesuatu yang ada di alam, akan tetapi bayangan-bayangan tersebut ada yang tidak ditangkap dan ada yang ditangkap serta di cetak. Nah yang ditangkap dan dicetak inilah yang kemudian menjadi fakta foto. 

Hukum Mengedit Foto

Sedangkan hukum mengedit foto makhluk yang bernyawa, maka terbagi atas tiga bagian yaitu 

Pertama, apabila aktivitas mengedit tersebut lantas mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa, seperti memotong bagian kepala manusia di dalam foto kemudian mengubah tubuhnya menjadi seperti pohon atau mengubah foto ayam menjadi seperti guci dan lain sebagainya maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya adalah mubah. 

Dengan kata lain bahwa mengedit foto yang menampilkan makhluk bernyawa menjadi sesuatu yang tidak bernyawa maka hukumnya adalah mubah. Bahkan hal ini sangat dianjurkan di dalam Islam.

Kedua, apabila aktivitas mengedit foto tersebut tidak mengubah bentuk makhluk yang bernyawa di dalam foto, melainkan hanya mengubah warnanya, mengatur pencahayaannya, atau menghilangkan kerutan dan jerawatnya, serta menambahkan aksesoris, maka aktivitas mengedit foto seperti ini hukumnya juga adalah mubah. 

Sebab, hal ini tidak termasuk dalam kategori menggambar dan tidak pula ada rupa baru yang diciptakan serta tidak ada pengubahan gambar menjadi makhluk lainnya. Oleh sebab itu, hukumnya adalah mubah.

Ketiga, apabila mengedit foto dilakukan dengan mengubah makhluk bernyawa di dalam foto menjadi makhluk bernyawa lainnya, misalnya mengedit foto manusia menjadi mirip seperti monyet, atau gajah diedit menyerupai tikus, dan sebagainya. Maka aktivitas mengedit foto yang seperti ini hukumnya adalah haram. 

Hal ini dikarenakan aktivitas mengedit seperti ini bermakna melakukan aktivitas menggambar sesuatu yang bernyawa dengan memanfaatkan citra yang terletak pada foto. Oleh sebab itu aktivitas mengedit ini terlarang, dan larangannya pun tidak membedakan apakah dilakukan secara manual atau menggunakan software dan aplikasi-aplikasi teknologi. 

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengedit foto dalam pandangan Islam. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama aktivitas mengedit tersebut tidak mengubah bentuk makhluk bernyawa di dalam foto menjadi bentuk makhluk lainnya maka hukumnya adalah mubah. Sementara apabila mengedit dengan mengubah bentuk suatu makhluk bernyawa menjadi makhluk lainnya, maka hal ini terlarang dan hukumnya adalah haram. Semoga bermanfaat. 
6 Komentar untuk "Ketahui Hukum Mengedit Foto Dalam Pandangan Islam"

Gan, maaf numpang tanya..
misalkan kalau saya memotret foto pemandangan berupa pegunungan. Kemudian saya edit langitnya saja tambah cerah / tambah gelap. Itu gimana ya hukumnya ?? mksh sebelumnya . ditunggu jawabanya :-)

gimana gan pertanyaan ane kok belum dijawab ??

Maaf baru di balas,
Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa hal ini tidak termasuk dalam kategori menggambar dan tidak pula ada rupa baru yang diciptakan serta tidak ada pengubahan gambar menjadi makhluk lainnya. Oleh sebab itu, hukumnya adalah mubah.

Asslamualaikum...
saya mau tanya. bagaimana hukumnya jika saya membuat WPAP atau vector art. yaitu kita menjiplak foto manusia lalu membuat bentuk yang mirip dengan foto
seperti :
https://www.google.co.id/search?q=wpap&newwindow=1&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjd-bL93PnPAhXFQI8KHaGKDEgQ_AUICCgB&biw=1366&bih=657
terimakasih ditunggu jawabnnya

Terus kalo ngelebarin atau mengubah wajah gmana?

Bagaimana hukumnya jika kita melukis hewan untuk buat benner lalapan dan bagaimana hukumnya edit foto dgn apk momentcam? Tolong di jawab🙏

Back To Top